Dapatkah Hakim Menolak Perkara?

Hakim tidak dapat menolak perkara yang diberikan kepadanya.

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman, yang berbunyi:

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Lebih lanjut, berdasarkan asas Ius Curia Novit yang memiliki arti bahwa hakim dianggap mengetahui semua hukum, maka hakim tidak boleh untuk menolak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya, terlebih dengan alasan hukumnya tidak lengkap ataupun tidak jelas.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Hidayatus Sholehah dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0899-3184-929.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan