Pembatalan Sertifikat Tanah sebagai pelaksanaan putusan pengadilan oleh Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/BPN No. 21/2020).
Pasal 38 ayat (1) dan (2) Permen ATR/BPN No. 21/2020
(1) Atas permohonan yang berkepentingan, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat ditindaklanjuti pelaksanaannya dengan tindakan administrasi pertanahan berupa penerbitan keputusan Pembatalan Produk Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembatalan Produk Hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti jika amarnya menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak mempunyai kekuatan mengikat/tidak mempunyai kekuatan pembuktian meliputi:
a. penetapan hak atas tanah;
b. pendaftaran hak tanah pertama kali;
c. pemeliharaan data pendaftaran tanah;
d. sertipikat pengganti hak atas tanah;
e. sertipikat Hak Tanggungan;
f. keputusan Pembatalan;
g. keputusan penetapan tanah terlantar;
h. sertipikat hak milik atas satuan rumah susun;
i. penetapan konsolidasi tanah;
j. penegasan tanah objek landreform;
k. penetapan kesediaan pemberian ganti rugi bekas tanah partikelir;
l. keputusan pemberian izin lokasi yang meliputi lintas provinsi;
m. Penetapan Pejabat Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian di bidang pertanahan yang bersifat konkret, individual dan final.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.