Beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang Mentransplantasikan Hukum Islam

Hukum Islam lebih sering didengar di Wilayah Aceh dan sekitarnya karena di wilayah tersebut mengenal Jinayah atau Hukum Pidana Islam, sedangkan untuk di Indonesia ketentuan tersebut memang masih belum dapat untuk diterapkan secara menyeluruh. Meskipun begitu terdapat nilai-nilai dalam hukum Islam yang diterapkan dalam hukum positif Indonesia, diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; dan
  8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan budaya yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk sehingga hal ini menyebabkan tidak mudahnya untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Oleh karena itu, Pancasila merupakan dasar falsafah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, tanah air kita, Indonesia. Meskipun demikian, nilai-nilai dari hukum Islam itu sendiri tetap terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Hidayatus Sholehah – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0899-3184-929.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan