Merujuk Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan dapat diterangkan sebagai berikut:
Permohonan:
1. Permasalahan yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja.
2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada Pengadilan Negeri pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.
3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak (ex-parte).
4. Hakim mengeluarkan suatu penetapan
Gugatan:
1. Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa.
2. Terjadi sengketa di antara para pihak, di antara 2 (dua) pihak atau lebih.
3. Pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
4. Hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.