Pihak yang berperan dalam Tindak Pidana Narkotika secara umum yang sering disebut masyarakat yaitu pengedar narkotika dan pengguna narkotika. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara implisit dijelaskanmengenai siapa saja yang dapat disebut pengedar berdasarkan perannya dan siapa saja yang dapat disebut Pengguna. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
.
Pengedar Narkotika, terdapat beberapa penyebutan sesuai dengan perannya masing-masing, yakni:
1. Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113);
2. Pihak yang Meng Impor Narkotika secara Melawan Hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113);
3. Pihak yang meng Ekspor Narkotika scara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113);
4. Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115);
5. Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129).
.
Pengguna Narkotika, juga terdapat beberapa penyebutan, yakni:
1. Pecandu Narkotika (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127);
2. Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.