Aturan yang sudah dicabut dan/atau tidak berlaku DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM ATAU PEDOMAN dengan syarat pemberlakuan aturan tersebut untuk mengatasi “kekosongan hukum” karena aturan yang berlaku tidak mengatur mengenai hal itu.
Ahli Hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, pada halaman 86 menyampaikan bahwa “Meskipun Rv (Reglement of de Rechtsvordering = Reglemen Acara Perdata) TIDAK BERLAKU, dalam masalah tertentu masih perlu dipefomani sesuai dengan prisnip process doelmatigheid (kepentingan beracara) atau process orde (ketertiban beracara) apabila hal itu tidak diatur dalam HIR maupun RBG.”
Adapun Ahli Hukum Supomo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri pada halaman 11 menyatakan menyatakan bahwa Rv sudah tidak berlaku lagi di Indonesia dengan dihapuskannya Raad Van Justitie dan Hooggerechtshof, sejak itu yang berlaku sebagai hukum acara perdata di Indonesia hanya HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan R.Bg (Rechts Reglement Buitengewesten) saja.
Sementara Ahli Hukum Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, pada halaman 38 menyatakan bahwa Rv itu sudah tidak berlaku lagi di Indonesia sejak adanya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang tersebut dengan tegas menyatakan berlakunya HIR dan RBg, dalam hal ini hukum acara perdata yang dinyatakan resmi berlaku hanya HIR untuk daerah Jawa dan Madura dan R.Bg untuk daerah lainnya di Indonesia.
Hal ini kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 19 Tahun 1964 dan SEMA Nomor 3 Tahun 1965 yang menegaskan tentang berlakukannya HIR dan RBg. Sedangkan Pasal 393 ayat (1) HIR jo. Pasal 721 R.Bg dengan tegas melarang segala bentuk hukum acara selain yang diatur dalam HIR dan RBg tersebut. Atas dasar ketentuan pasal dalam HIR dan R.Bg tersebut maka seharusnya semua ketentuan yang terdapat dalam Rv itu sama sekali sudah tidak berlaku dan tidak boleh diterapkan lagi.
Meskipun aturan dan pendapat ahli hukum menyatakan bahwa Rv sudah tidak berlaku tetapi faktanya Rv tetap dijadikan sebagai dasar hukum atau pedoman terhadap permasalahan-permasalahan hukum tertentu. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa aturan yang sudah tidak berlaku dapat dijadikan dasar atau pedoman, dimana pemberlakuan aturan tersebut untuk mengatasi “kekosongan hukum”.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.