Pelatihan Hukum: Prosedur Beracara di Mahkamah Konstitusi

Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: www.bit.ly/sidangmk1

Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
👤 Dr. Wilma Silalahi, S.H., M.H. – Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Terdapat beberapa perbedaan alur dan prosedur penanganan perkara pada Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu perbedaan alur dan prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi dengan badan peradilan lainnya adalah jangka waktu penyelesaian perkara yang lebih cepat.

Tidak semua Fakultas Hukum di Indonesia menjadikan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai mata kuliah wajib. Umumnya, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakan mata kuliah pilihan peminatan Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara. Padahal, seharusnya Hukum Acara Mahkamah Konstitusi perlu diajarkan oleh mahasiswa hukum karena keberlakuan Undang-Undang mengikat untuk seluruh masyarakat. Akibat hal tersebut maka tidak sedikit mahasiswa dan sarjana hukum yang kurang memahami alur dan prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan Pembelajaran dengan Narasumber yang  berkompeten dalam memberikan penjelasan mengenai Prosedur Beracara di Mahkamah Konstitusi.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan