PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DIBATASI HANYA SATU KALI SAJA.
Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUU-XI/2013 menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan perkara pidana hanya dapat dilakukan satu kali saja.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (artinya peninjauan kembali bisa dilakukan berkali-kali.
Namun Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (SEMA 7/2014). Dalam angka 3 (tiga) SEMA 7/2014 tersebut dengan tegas Mahkamah Agung menyatakan BAHWA PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA DIBATASI HANYA 1 (SATU) KALI.
Adapun berikut isi SEMA 7/2014:
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 butir 1.2 dinyatakan bahwa pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk terwujudnya kepastian hukum permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut:
1. Bahwa, pengaturan upaya hukum peninjauan kembali, selain diatur dalam ketentuan KUHAP, PENINJAUAN KEMBALI JUGA DIATUR DALAM BEBERAPA UNDANG-UNDANG, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), Pasal 24 ayat (2), berbunyi:
“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung), Pasal 66 ayat (1), berbunyi:
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”
2. Bahwa dengan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasal 268 ayat (3) KUHAP oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekukasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung tersebut;
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, MAHKAMAH AGUNG BERPENDAPAT BAHWA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA DIBATASI HANYA 1 (SATU) KALI;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian disimpulkan bahwa PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DIBATASI HANYA SATU KALI SAJA.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.