Langkah Awal yang Dilakukan Kreditur Apabila Debitur Wanprestasi

Apabila Debitur wanprestasi, maka langkah awal yang perlu dilakukan kreditur adalah melakukan  atau memberikan somasi/teguran atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yang bertujuan untuk memberi peringatan kepada pihak/debitur untuk melakukan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian.

Mengenai Somasi dijelaskan dalam Pasal 1238 KUHPerdata:

Pasal 1238

“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sampai saat ini tidak ada ketentuan berapa kali somasi harus diajukan, namun pada umumnya somasi diajukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu: Somasi I, Somasi II, Somasi III yang diberikan setiap 7 (tujuh) sampai 14 (empat) belas hari kerja atau 30 (tiga puluh) hari kerja.

Apabila somasi tersebut dihiraukan, maka kreditur berhak membawa perkara wanprestasi tersebut  ke pengadilan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Muhammad Farlan Wijaya – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0811-9628-899.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan