Pemerkosaan yang tertuang dalam RUU KUHP dapat dilihat dalam Bab 22 tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga pada Pasal 479 RKUHP.
Dalam Pasal 479 RKUHP memberikan 6 jenis tindak pidana pemerkosaan yaitu:
a) Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b) Persetubuhan dengan Anak;
c) Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
d) Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
e) Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
f) Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
RKUHP memberikan jenis-jenis pemerkosaan yang lebih luas dibanding KUHP sekarang.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.