Jenis-Jenis Pemerkosaan Dalam KUHP

Pemerkosaan yang tertuang dalam RUU KUHP dapat dilihat dalam Bab 22 tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga pada Pasal 479 RKUHP.

Dalam Pasal 479 RKUHP memberikan 6 jenis tindak pidana pemerkosaan yaitu:
a) Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b) Persetubuhan dengan Anak;
c) Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
d) Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
e) Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
f) Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

RKUHP memberikan jenis-jenis pemerkosaan yang lebih luas dibanding KUHP sekarang.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan