Dalam Pasal 225 HIR dan Pasal 259 Rbg dijelaskan bahwa jika pihak yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan, tidak melakukannya dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang dapat memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri baik dengan surat, maupun lisan agar kepentingan yang akan diperolehnya jika putusan itu dipenuhi, dapat dinilai dengan uang tunai, yang mana jumlahnya harus diberitahukan dengan jelas dan pasti.
Apabila Hakim mengabulkan permohonan itu menurut pendapatnya setelah memeriksa atau memanggil pihak yang kalah/ pihak yang dihukum dengan sepatutnya, ataupun Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dimaksud dalam amar putusan dapat dinilai sebesar jumlah tertentu. Dengan demikian, pihak yang kalah itu dihukum untuk membayar jumlah tersebut untuk melaksanakan putusan hakim.
Putusan pengganti berupa dikabulkannya permohonan pihak yang menang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 HIR dijatuhkan tanpa sidang terbuka, karena pasal itu tidak mengharuskan memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada sidang, hanya pihak yang kalah yang harus dipanggil untuk menerima putusan pengganti.
Misalnya, dalam amar putusan Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sertifikat tanah milik Penggugat segera sejak putusan ini dikabulkan, namun Tergugat tidak pernah mengembalikan sertifikat tersebut maka Penggugat dapat memohon kepada Hakim agar Tergugat membayar dengan sejumlah uang yang senilai dengan harga tanah dan/atau bangunan sebagaimana sertifikat a quo.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Dini Wininta Sari dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0897-4534-597.