Pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/BPN No. 21/2020) menerangkan mengenai sebab-sebab pembatalan sertipikat tanah karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Pasal 35 Permen ATR/BPN No. 21/2020
“Pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis disebabkan:a. kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
b. kesalahan dalam proses/prosedur pengukuran;
c. kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat pengganti;
d. kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat Hak Tanggungan;
e. kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
f. kesalahan subjek hak; g. kesalahan objek hak; h. kesalahan jenis hak;
i. tumpang tindih hak atas tanah; j. tumpang tindih dengan kawasan hutan;
k. kesalahan penetapan konsolidasi tanah; l. kesalahan penegasan tanah objek landreform;
m. kesalahan dalam proses pemberian izin peralihan hak;
n. kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan Pembatalan;
o. terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya;
p. terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan;
q. terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum Kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetapi dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.