Apa Saja Syarat Menjadi Justice Collaborator?

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diterangkan mengenai pengertian saksi pelaku (justice collaborator), yaitu:

“Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.”

Syarat-Syarat menjadi Justice Collaborator

Syarat untuk menjadi Justice Collaborator diatur dalam ankga 9 huruf (A) dan (B) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA 4/2011), yakni :

a. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu;
b. mengakui kejahatan yang dilakukannya;
c. bukan pelaku utama dalam kejahatan;
d. memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan; dan
e. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikanaset-aset/hasil suatu tindak pidana

Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan