Merujuk Moh. Idris Mulyo dalam bukunya yang berjudul “Tinjauan Beberapa Pasal UU No 1 Tahun 1974 Dari Segi Perkawinan Islam” halaman 212-213, akibat-akibat hukum dari perceraian diantaranya adalah:
1. Hak asuh anak;
2. Nafkah iddah;
3. Masa iddah istri;
4. Nafkah anak; dan
5. Harta bersama.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.