Akibat-Akibat dari Perceraian

Sumber foto: https://1.bp.blogspot.com/-qBa3R4BbKTo/WcwlGSGlrBI/AAAAAAAApno/ycbIMUfzouQzDISlVli7rrjKObRVHL9uACK4BGAYYCw/s1600/Frank%2BLaw%2BOffice%2B%257C%2BDivorce%252C%2BFamily%2BLaw%2B%2526%2BChild%2BCustody%2BAttorneys-764492.jpg

Merujuk Moh. Idris Mulyo dalam bukunya yang berjudul “Tinjauan Beberapa Pasal UU No 1 Tahun 1974 Dari Segi Perkawinan Islam” halaman 212-213, akibat-akibat hukum dari perceraian diantaranya adalah:

1. Hak asuh anak;

2. Nafkah iddah;

3. Masa iddah istri;

4. Nafkah anak; dan

5. Harta bersama.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan