Seseorang tidak boleh menjual tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain yang berhak terhadap tanah tersebut. Apabila jual beli tanah dilakukan maka jual beli tersebut tersebut tidak sah dan batal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1741 KUHPerdata, yang menyatakan:
“Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”
Lebih lanjut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/Pdt/2004, tertanggal 22 Mei 2007, menyatakan:
“Perjanjian jual beli tanah warisan batal demi hukum karena boedel waris belum terbagi, masih terdapat harta bersama orang tua yang mana masih hidup salah satu orang tua, dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai alas hak yang sah untuk melakukan perbuatan hukum melakukan perjanjian jual beli, dilakukan tanpa izin dan persetujuan orang tua dan saudara kandung, Belum ada pembagian dan pengalihan hak dan penyerahan hak secara sah dengan pembagian warisan, jual beli tanah warisan juga melampaui hak”
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan demikian maka penjualan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lain yang berhak terhadap tanah tersebut adalah TIDAK SAH atau TIDAK BOLEH. Apabila jual beli tanah dilakukan maka jual beli tersebut tersebut tidak sah dan batal.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.