Presiden tidak termasuk lambang negara.
Berdasarkan Pasal 36A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Sampai dengan Tulisan ini ditulis, tidak ada satu aturan pun yang menerangkan bahwa Presiden adalah Lambang Negara.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.