Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: http://bit.ly/perkaratun
Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
👤 Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H. – Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm
Dalam menjalankan tugasnya, seorang pejabat administrasi negara (baik pusat atau pun daerah) sangat mungkin melakukan kesalahan yang berakibat pada sengketa antara pemerintah dan masyarakat, oleh sebab itu Pengadilan Tata Usaha Negara sangat dibutuhkan untuk meminimalisir kerugian yang dapat diterima oleh masyarakat. Dalam hal pejabat administrasi negara melakukan kesalahan, maka keputusan dari pejabat administrasi negara atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tetapi tidak semua masyarakat memahami mengenai bagaimana suatu keputusan pejabat TUN tersebut terdapat kesalahan. Sehingga tidak jarang terjadi ada keputusan TUN yang salah dan berlaku namun merugikan masyarakat. Kalaupun masyarakat mengetahui adanya Keputusan pejabat TUN yang salah dan mereka menggugat ke Pengadilan TUN, gugatan mereka justru tidak dapat diterima karena kurangnya pemahaman mengenai bagaimana penanganan perkara Tata Usaha Negara yang baik dan benar.
Penanganan perkara TUN tidak sama seperti perkara perdata dan perkara pidana. Terdapat beberapa hal-hal yang secara khusus hanya ada dalam penanganan perkara TUN seperti contohnya ada pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pengajuan gugatan TUN, isi tuntutan dalam perkara TUN dan lain sebagainya sehingga diperlukan pengetahuan yang baik dalam penanganan perkara TUN.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pembelajaran-pembelajaran mengenai penanganan perkara TUN adalah penting untuk diadakan dan diikuti oleh masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman praktis serta efektif kepada mahasiswa hukum, sarjana hukum, praktisi hukum serta masyarakat umum mengenai bagaimana Penanganan Pekara Tata Usaha Negara (TUN) yang baik dan benar, Pelatihan Hukum mengundang Narasumber yang berpengalaman serta berkompeten dalam menjelaskan mengenai Penanganan Perkara TUN.