Pelatihan Hukum Penanganan Perkara Tata Usaha Negara

Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfVgWi6svaL78RKLHPU9wpk_2NW0q2yQYtqctzV0RBhlkeBLw/viewform?usp=sf_link

Dalam menjalankan tugasnya, seorang pejabat administrasi negara (baik pusat atau pun daerah) sangat mungkin melakukan kesalahan yang berakibat pada sengketa anara pemerintah dan masyarakat, oleh sebab itu Pengadilan Tata Usaha Negara sangat dibutuhkan untuk meminimalisir kerugian yang dapat diterima oleh masyarakat. Dalam hal pejabat administrasi negara melakukan kesalahan, maka keputusan dari pejabat administrasi negara atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Permasalahannya adalah tidak semua masyarakat memahami mengenai bagaimana suatu keputusan pejabat TUN tersebut terdapat kesalahan. Sehingga tidak jarang terjadi ada keputusan TUN yang salah dan berlaku namun merugikan masyarakat. Kalaupun masyarakat mengetahui adanya Keputusan pejabat TUN yang salah dan mereka menggugat ke Pengadilan TUN, gugatan mereka justru tidak dapat diterima karena kurangnya pemahaman mengenai penanganan perkara Tata Usaha Negara.

Penganganan perkara TUN tidak sama seperti perkara perdata dan perkara pidana. Terdapat beberapa hal-hal yang secara khusus hanya ada dalam penanganan perkara TUN seperti contohnya ada pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pengajuan gugatan TUN, isi tuntutan dalam perkara TUN dan lain sebagainya sehingga diperlukan pengetahuan yang baik dalam penanganan perkara TUN.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai penanganan perkara TUN dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara TUN yaitu Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H. (Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm)

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan