Truk “ODOL” (Over Dimension and Over Loading) atau truk dengan ukuran dan muatan berlebihan benar merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 2 Tahaun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya ditulis UU LLAJ).
Mengenai sanksi pidana bagi truk “ODOL” dijelaskan dalam Pasal 307 UU LLAJ, yang berbunyi:
Pasal 307
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan umum yang tidak mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lambat 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp. 500.000.“
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa truk “ODOL” dapat dikenakakan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan dan denda maksimal Rp. 500.000-.
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.