Apakah Truk “ODOL” Merupakan Suatu Pelanggaran Pidana?

Truk “ODOL” (Over Dimension and Over Loading) atau truk dengan ukuran dan muatan berlebihan benar merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 2 Tahaun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya ditulis UU LLAJ).

Mengenai sanksi pidana bagi truk “ODOL” dijelaskan dalam Pasal 307 UU LLAJ, yang berbunyi:

Pasal 307

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan umum yang tidak mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lambat 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp. 500.000.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa truk “ODOL” dapat dikenakakan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan dan denda maksimal Rp. 500.000-.

Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan