Link Pendaftaran untuk mendapatkanĀ Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: https//s.id/kontrakinternasional
Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
š¤ Michael Sugijanto, B.A., S.H., M.H., CLA. – Managing Partner ANSUGI Law ā Attorneys and Counselors at Law
Perkembangan bisnis berdampak pada kontrak bisnis yang diadakan oleh para pihak yang terlibat. Isi kontrak bisnis di tahun 1990-an tentu akan berbeda dengan isi kontrak bisnis yang dibuat di tahun 2022. Isi kontrak bisnis di tahun 1990-an bisa jadi tidak menerangkan penyelesaian sengketa melalui badan atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif, sementara di tahun 2024 kontrak bisnis yang diadakan para pihak mengedepankan penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif.
Perkembangan kontrak adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perancangan kontrak. Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa proses penyusunan sebuah kontrak harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta norma dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian keabsahan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak dapat terlindungi dengan baik oleh hukum.
Selain itu, dalam mempersiapkan dan merancang suatu kontrak, diperlukan pengetahuan dan pemahaman tentang teori hukum perjanjian atau hukum perikatan dalam merancang suatu perjanjian tertulis, hal ini sangat penting bagi para praktisi hukum yang sering kali dihadapkan pada situasi dimana harus menyusun kontrak untuk kepentingan hukum baik untuk dirinya sendiri maupun pihak lain.
Realitanya di lapangan banyak ditemukan kontrak yang isinya tersebut bertentangan dengan kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, melanggar asas-asas hukum perikatan, klausul-klausul kontrak yang tidak jelas dan multitafsir, dan hal-hal buruk lainnya yang menyebabkan perikatan dalam kontrak tersebut menimbulkan masalah. Kontak bisnis saat ini juga tidak hanya diselenggarakan antara perusahaan-perusahaan dalam negeri, melainkan juga diselenggarakan antara perusahaan-perusahaan luar negeri, dimana kontrak bisnis tersebut dikenal dengan kontrak internasional.
Perancangan kontrak yang hanya melibatkan perusahaan-perusahaan dalam negeri tentu akan berbeda dengan perancangan kontrak yang melibatkan perusahaan-perusahaan asing atau luar negeri. Salah satu perbedaannya tentu adalah penyesuaian hukum yang berlaku di masing-masing negara perusahaan yang bekerjasama.
Untuk memberikan pemahaman praktis dan efektif kepada mahasiswa hukum, sarjana hukum, praktisi hukum serta masyarakat umum mengenai bagaimana perancangan kontrak internasional baik dan benar, Pelatihan Hukum Indonesia mengadakan pembelajaran yang berkenaan dengan Perancangan Kontrak Internasional dengan Narasumber yang berpengalaman serta berkompeten untuk menjelaskan mengenai perancangan kontrak internasional.