Pelaku yang melakukan penyerobotan atau pembangunan di tanah milik orang lain dapat dikenakan Pasal-Pasal Pidana dibawah ini, yaitu:
1. Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:
(1) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.”
Mahkamah Konstitusi kemudian memperjelas maksud dari Pasal 385 ayat (1) KUHP tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIV/2016 yang menerangkan bahwa: “Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum.”
2. Pasal 167 KUHP
1. Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kakhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;
3. Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;
4. Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebihdengan bersekutu”
3. Pasal 2 jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Perppu 51/1960)
Pasal 2 Perpu 51/1960
“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”
Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960
(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah );
a. barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);
b. barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
c. barangsiapa menyuruh,mengajak,membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini; dan
d. barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pasal pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku penyerobotan atau pembangunan di tanah milik orang lain:
1. Pasal 385 ayat (1) KUHP;
2. Pasal 167 KUHP; dan
3. Pasal 2 jo. Pasal 6 Perppu 51/1960.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.