Merujuk Pasal 1 angka 6 Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Secara eksplisit, UU SPPA memberikan ruang bagi para aparat hukum, masyarakat, dan keluarga dimana harus diupayakan segala proses penyelesaian dilaksanakan diluar pengadilan dalam kasus anak dengan jalur diversi berdasarkan suatu model pendekatan keadilan restroratif terhadap tindak pidana yang pelakunya anak-anak.
Bentuk dari Keadilan Restorative adalah Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Mekanisme Diversi sesuai dengan Pasal 8-12UU SPPA yaitu:
1. Musyawarah antar Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif
2. Terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan
3. Kesepakatan dapat berupa:
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. pelayanan masyarakat.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.