Pembatalan PPJB dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu Pembatalan melalui Notaris dan Pembatalan melalui Pengadilan.
Pembatalan melalui Notaris dilakukan dihadapan notaris dengan dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan PPJB tersebut atau setidaknya kuasa dari pihak yang terlibat. Salah satu pihak dapat membatalkan PPJB dihadapan Notaris apabila hal tersebut diatur dalam PPJB atau terdapat syarat/keadaan-keadaan bagaimana salah satu pihak berhak untuk membatalkan PPJB.
Pembatalan tersebut didasarkankan pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menerangkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”
Sementara itu, Pembatalan melalui Pengadilan dapat dilakukan oleh siapapun yang merasa dirugikan oleh PPJB dengan cara mengajukan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan. Pengajuan gugatan tersebut dapat didasarkan oleh Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengajuan gugatan Wanprestasi diajukan oleh mereka yang terlibat dalam pembuatan PPJB karena tidak dilakukannya kewajiban yang disepakati dalam PPJB. Sementara itu, gugatan PMH dapat diajukan oleh mereka yang tidak terlibat dalam PPJB namun dirugikan oleh PPJB tersebut, seperti contohnya ahli waris yang berhak tidak disertakan sebagai Pihak dalam PPJB, maka ahli waris tersebut dapat menggugat pembatalan PPJB atas dasar PMH ke Pengadilan.
Adapun Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.