Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Harus Mencantumkan Dasar Hukum Gugatan

Sumber foto: https://www.wotitzkylaw.com/a-beginners-guide-to-civil-litigation/

Berdasarkan kaidah hukum dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 616 K/Sip/1973 disebutkan bahwa “Gugatan yang tidak memberikan dasar hukum dan alasan dari pada Gugatannya maka Gugatan haruslah di tolak.

Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, pada halaman 58 menyebutkan sebagai berikut:

Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).”

Lebih lanjut, Yahya Harahap dalam bukunya tersebut, pada halaman 811 kembali menjelaskan mengenai berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada Gugatan, antara lain:

a. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
b. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
c. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
d. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

Berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus mencantumkan dasar hukum gugatan. Apabila suatu gugatan PMH tidak memberikan dasar hukum, maka gugatan tersebut harus ditolak karena gugatan tersebut cacat formil karena tidak memenuhi syarat/unsur gugatan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan