Pasal 52A ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (UU Pengadilan Umum) menyatakan bahwa pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.
Pasal 52 ayat (2) UU Pengadilan Umum
“Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.”
Merujuk aturan tersebut di atas, dengan demikian disimpulkan bahwa jangka waktu penyampaian salinan putusan pengadilan adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.