Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Hakim dan hakim konstitusi WAJIB menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan
rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
Adapun dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman diterangkan bahwa Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum DAN RASA KEADILAN MASYARAKAT.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan demikian HAKIM DALAM MEMUTUSKAN SUATU PERKARA TIDAK DIDASARKAN ATAS HUKUM SAJA, melainkan juga HARUS DIDASARKAN ATAS RASA KEADILAN MASYARAKAT. Oleh karena itu, apabila penerapan hukum dalam putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat maka putusan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
Sehubungan dengan putusan hakim yang harus didasarkan atas rasa keadilan masyarakat, Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Kuliah Umum dengan tema “Penciptaan Norma-Norma Baru Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi” pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Satya Wacana, tanggal 20 September 2013 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi (MK) selalu berpatokan dan mengikuti hukum formal sepanjang hukum tersebut tidak menghambat terwujudnya keadilan. Akan tetapi, apabila hukum dianggap resisten mewujudkan keadilan, MK akan menerobosnya agar keadilan dapat diwujudkan. Bagi MK, menggali rasa keadilan merupakan kewajiban yang melekat sepanjang hayat. Karena menggali rasa keadilan masyarakat merupakan pesan terpenting dari Undang-Undang Dasar 1945 yang wajib dilaksanakan lembaga peradilan.”
Berdasarkan pernyataan MK tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa rasa keadilan masyarakat adalah hal yang paling esensial, bahkan MK akan menerobos hukum agar keadilan dapat diwujudkan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Putusan Hakim Harus Didasarkan atas Rasa Keadilan Masyarakat, tidak hanya didasarkan pada hukum yang berlaku saja.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.