Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:
Dalam praktiknya, perkara pidana saat ini sering disandingkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti contohnya tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan dan lain sebagainya karena undang-undang tindak pidana pencucian uang memberikan kewenangan penegakan hukum yang lebih banyak dibandingkan tindak pidana pada umumnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai tindak pidana pencucian uang dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai tindak pidana pencucian uang yaitu Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung atau Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung)