Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: www.bit.ly/tppu
Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
👤 Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung atau Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung
Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keberadaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang memiliki korelasi yang sangat erat, dimana hingga saat ini tindak pidana pencucian uang masih menjadi modus utama bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang didapatkan dari korupsi. Hal ini terlihat dari jumlah putusan pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang dimana tindak pidana korupsi paling dominan dalam kurun waktu tahun 2005-2023 sejumlah 74 (tujuh puluh empat) perkara.
Saat ini tindak pidana pencucian uang telah berkembang menjadi semakin kompleks dengan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan merambah ke berbagai sektor. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang diperlukan oleh masyarakat untuk mencegah agar tidak menjadi pelaku atau terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Untuk memberikan pemahaman praktis serta efektif kepada mahasiswa hukum, sarjana hukum, praktisi hukum serta masyarakat umum mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pelatihan Hukum Indonesia mengundang Narasumber yang berpengalaman serta berkompeten dalam menangani Perkara TPPU.