Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: www.bit.ly/pemeriksaansaksi
Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
👤 M. Sadly Hasibuan, S.H., M.H. – Partner di Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm
Dalam praktiknya, saksi adalah alat bukti yang paling krusial untuk menentukan apakah seseorang terbukti atau tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Peran saksi dalam perkara pidana dapat dikatakan sebagai penentu kebebasan atau kemerdekaan seseorang, oleh karena itu saksi harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin agar dapat mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya.
Saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan perlu untuk dipersiapkan. Jangan sampai saksi yang direncanakan untuk diperiksa justru tidak datang pada saat pemeriksaan atau justru pada saat pemeriksaan saksi tersebut tidak tahu apa yang seharusnya ia sampaikan. Dalam praktiknya, tidak jarang banyak saksi yang dihadirkan justru tidak dapat bertindak sebagai saksi dengan baik karena kurangnya persiapan menjadi saksi yang menyebabkan putusan pengadilan tidak mewujudkan putusan yang adil.
Untuk memberikan pemahaman praktis serta efektif kepada mahasiswa hukum, sarjana hukum, praktisi hukum serta masyarakat umum mengenai bagaimana caranya mempersiapkan saksi dalam perkara pidana dan perdata, Pelatihan Hukum Indonesia mengundang Narasumber yang berpengalaman serta berkompeten dalam mempersiapkan saksi dalam perkara pidana maupun perdata.