Pelaku animal abuse dapat dikenakan jerat pidana. Sanksi pidana bagi pelaku animal abuse atau penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan dan Kesehatan Hewan), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) bulan dan pidana denda sampai dengan jutaan rupiah.
Pasal 91B ayat (1)
“Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak RpS.000.000,00 (lima juta rupiah).”
Pasal 66A ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bunyi pasal di atas memuat larangan bagi setiap orang untuk melakukan animal abuse. Dengan demikian, sudah jelas bahwa pelaku animal abuse dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.