Sanksi Hukum Merekam Cuplikan Film Di Bioskop

Merekam cuplikan film di bioskop baik untuk diunggah di media sosial atau dengan alasan apapun termasuk melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi pidana. Perbuatan merekam film di bioskop secara ilegal termasuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Maka, pelaku yang melanggar ketentuan pasal tersebut dapat dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

Pasal 113 ayat (3)

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 113 ayat (4)

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rpa.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Dengan demikian, pelaku yang merekam cuplikan film di bioskop secara ilegal atau tanpa izin dapat dijerat ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 10 tahun, serta dapat juga dijerat pidana denda sejumlah miliaran rupiah.

Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan