Penyebaran Berita Bohong atau Hoax di Media Sosial Apakah Dipidana?

Menyebarkan berita bohong atau hoax dapat dipidana. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai larangan penyebaran berita bohong atau hoax.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Adapun bagi pelanggar pasal ini akan terkena pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Dengan demikian, pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoax dapat dipidana.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan