Apakah Ahli Waris Bisa Menolak Melunaskan Hutang Pewaris?

Ahli Waris Bisa Menolak Melunaskan Hutang Pewaris.

Pasal 1045 KUH Perdata menerangkan bahwa “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Ketentuan tersebut mengartikan bahwa Ahli Waris berhak untuk tidak menerima warisan, termasuk berhak untuk menolak kewajiban membayar hutang Pewaris.

Dengan menolak warisan, si Ahli Waris tidak berhak untuk menerima warisan apapun dari si pewaris termasuk harta yang ditinggalkan oleh si pewaris maupun hutang yang ditinggalkan oleh si Pewaris. Ahli waris tidak boleh menolak hutang si pewaris sementara ia menerima harta peninggalan si pewaris.

Penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan