Ada atau tidaknya batas waktu penyampaian memori banding ditentukan dari cara menyatakan banding tersebut. Apabila banding dinyatakan melalui e-court maka batas waktu penyampaian memori banding adalah 7 (tujuh) hari setelah pernyataan banding. Sementara apabila banding dinyatakan tidak melalui e-court maka tidak ada batasan waktu penyampaian memori banding.
Hal tersebut didasarkan atas Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Sip/1973 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, Dan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Secara Elektronik (KKMA No. 363/KMA/SK/XII/2022)
Kaidah Hukum Putusan MA No. 39 K/Sip/1973
“Undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara tersebut.”
Angka Romawi VII huruf B angka 3 huruf b angka 3 KKMA No. 363/KMA/SK/XII/2022
VII. Upaya Hukum
B. Upaya Hukum Banding Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara
3. Administrasi Upaya Hukum Banding secara Elektronik pada Pengadilan Tingkat Pertama
b. Administrasi Permohonan Banding
3) Pembanding dapat mengajukan memori banding paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pernyataan banding.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa apabila banding dinyatakan melalui e-court maka batas waktu penyampaian memori banding adalah 7 (tujuh) hari setelah pernyataan banding. Sementara apabila banding dinyatakan tidak melalui e-court maka tidak ada batasan waktu penyampaian memori banding.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.