Tanah yang menjadi jaminan utang bisa dijual oleh pemberi utang dengan syarat bahwa terhadap tanah tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang diberikan kepada pemberi utang.
Penjualan tanah tersebut dilakukan melalui pelelangan umum atau penjualan dibawah tangan jika dengan demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan).
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU Hak Tanggungan
“(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
(2) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.