Apakah Semua Ahli Waris Harus Ditarik SebagaiPihak Dalam Gugatan Tanah Waris?

Semua ahli waris harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan tanah waris.

Hal tersebut diterangkan dalam Poin 2 Sub Bab C Rumusan Kamar Agama Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 1/2017), yang menyatakan:

Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, ketua pengadilan atau hakim sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima

Lebih lanjut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/AG/1996, tertanggal 27 Mei 1998, menyatakan:

“Pemohon Kasasi dapat dikabulkan, karena gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan penggugat” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua ahli waris harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan waris termasuk perkara waris yang berkenaan dengan Tanah Waris. Jika tidak, maka gugatan tersebut dinyatakan Kurang Pihak dan tidak dapat diterima

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan