Perjanjian untuk menguasai tanah jaminan apabila debitur gagal membayar hutang tidak dapat dibuat.
Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) yang pada intinya mengatakan, janji yang isinya memberikan kewenangan pemegang hak tanah jaminan berhak atas tanah tersebut apabila debitur cidera janji (dalam hal ini gagal membayar hutang) adalah batal demi hukum.
Pasal 12 UUHT:
“Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki hak tanggungan apabila debitur cidera janji, batal demi hukum”
Adapun “Hak Tanggungan” dalam Pasal 12 diatas adalah hak jaminan yang dibebankan pada HAK ATAS TANAH untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain(Pasal 1 angka 1 UU HT).
Sederhananya hak tanggungan adalah hak terhadap tanah jaminan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak dapat membuat janji yang menyatakan kreditur berhak atas tanah jaminan apabila debitur tidak menepati janjinya. perjanjian semacam ini dibuat, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.