Seseorang yang membeli tanah harus dilindungi hukum apabila seseorang tersebut merupakan pembeli tanah yang beritikad baik.
Adapun kriteria pembeli tanah yang beritikad baik diterangkan dalam Angka 4 bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata – Perdata Umum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau:
b. Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
c. Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
– dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
– didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
d. Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
2. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
a. Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
b. Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
c. Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
d. Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa seseorang bisa dikatakan pembeli yang beritikad baik apabila ia membeli tanah dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan tanah yang dibeli.
Jika kriteria pembeli yang beritikad baik terpenuhi, maka meski dikemudian hari diketahui tanah tersebut dibeli dari orang yang tidak berhak (penjual yang tidak berhak), maka tanah yang sudah dibeli oleh pembeli yang beritikad baik tidak dapat dipermasalahkan.
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan diterangkan bahwa Pemilik tanah yang asli hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak, bukan kepada pembeli yang beritikad baik.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.