Penjual tidak harus mengembalikan uang muka atau Down Payment (DP) jika calon pembeli tidak jadi membeli tanah.
Pada dasarnya jual beli tanah adalah perjanjian. Pasal 1464 KUHPerdatapada pokoknya menerangkan bahwa salah satu pihak tidak dapat menyuruh mengembalikan uang panjar apabila jual beli tersebut dilakukan dengan memberikan uang panjar.
Pasal 1464 KUHPerdata
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya
Dengan demikian penjual tanah tidak harus mengembalikan uang muka atau Down Payment (DP) jika calon pembeli tidak jadi membeli tanah. Pasal 1464 KUHPerdata menegaskan bahwa calon pembeli tidak dapat menyuruh pengembalian uang panjar.
Lebih lanjut, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 2661 K/Perdata/2004 tanggal 28 Februari 2006, menegaskan bahwa penjual tidak harus mengembalikan panjar atau uang muka yang diberikan oleh calon pembeli. Adapun pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
“karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, maka menurut kebiasaan dalam dunia bisnis/perdagangan pihak Tergugat/Pembanding tidak punya kewajiban untuk mengembalikan pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat/Terbanding” .
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Penjual tidak harus mengembalikan uang muka atau Down Payment (DP) jika calon pembeli tidak jadi membeli tanah.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.