Alat-Alat Bukti Dalam Perkara Perceraian

Sumber foto: https://www.lawdonut.co.uk/personal/sites/lawdonut-personal/files/production/image/divorceglossary_91945496.jpg

Alat-alat bukti dalam perkara perceraian sama seperti alat-alat bukti hukum acara perdata pada umumnya. Adapun alat-alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 164 HIR atau 284 RBG, yaitu:

  1. Surat;
  2. Saksi-saksi;
  3. Persangkaan;
  4. Pengakuan; dan
  5. Sumpah.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan