Alat-alat bukti dalam perkara perceraian sama seperti alat-alat bukti hukum acara perdata pada umumnya. Adapun alat-alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 164 HIR atau 284 RBG, yaitu:
- Surat;
- Saksi-saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan; dan
- Sumpah.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.