Kreditur tidak boleh menjual tanah jaminan dengan dasar surat kuasa jual.
Hal tersebut diterangkan dalam Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.2660 K/Pdt/1987, tanggal 27 Februari 1989, yang menerangkan:
“Surat kuasa jual yang diberikan debitur kepada bank tidak dapat dilaksanakan oleh bank untuk menjual tanah jaminan, melainkan harus melalui pelelangan umum setelah mendapat izin dari Pengadilan. Penjualan yang tidak demikian adalah tidak sah dan batal menurut hukum.”
Lebih lanjut, Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1400 K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003 juga menerangkan bahwa:
“Pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukum.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.