Petugas Parkir Wajib Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Barang-Barang milik Pengendara.
Pada hakikatnya pembatasan tanggung jawab oleh penyedia jasa parkir seperti yang tertera pada papan pengumuman di area parkir atau pada karcis dengan menerangkan klausul “Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang bukan tanggung jawab penyedia jasa parkir” merupakan bentuk klausul baku.
Pencatuman klausul baku adalah dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan :
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”
Terhadap pelanggaran mengenai klausa baku dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan :
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Bahkan terdapat Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik merupakan tanggung jawab pengelola parkir.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.