Keadilan Restoratif diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penututan Berdasarkan Keadilan Restoratif (PKRI 15/2019).
Pasal 1 ayat (1) PKRI 15/2019
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Keadilan Restoratif merupakan upaya pemulihan penyelesaian perkara, yang melibatkan antara pelaku dengan korban, supaya kembali dengan keadaan semula tanpa adanya pembalasan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Muhammad Farlan Wijaya – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0811-9628-899.