Apa itu Keadilan Restoratif?

Keadilan Restoratif diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penututan Berdasarkan Keadilan Restoratif (PKRI 15/2019).

Pasal 1 ayat (1) PKRI 15/2019
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Keadilan Restoratif merupakan  upaya pemulihan penyelesaian perkara, yang melibatkan antara pelaku dengan korban, supaya kembali dengan keadaan semula tanpa adanya pembalasan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Muhammad Farlan Wijaya – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0811-9628-899.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan