Polisi tidak dapat menagaih hutang. Merujuk Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003), diterangkan bahwa salah satu larangan terhadap Polisi adalah menjadi penagih hutang:
Pasal 5 PP 2/2003
- Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara,
pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Melakukan kegiatan politik praktis;
- Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa; - Bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; - Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan
pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi
kepentingan pribadi; - Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang
lingkup kekuasaannya; - Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
- Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
- Menjadi perantara/makelar perkara; dan
- Menelantarkan keluarga.
Adapun yang dapat menagih hutang ialah:
- Pemilik piutang;
- Juru sita pengadilan apabila kasus utang-piutang masuk ranah pengadilan dan
sudah berkekuatan hukum.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Devina Putri Novianti – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0896-1773-5844.