Pembagian warisan dalam KUHPerdata dibagi menjadi 4 golongan yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III dan Golongan IV. Keempat golongan ini harus diurutkan sesuai urutan Golongan (I-IV) dalam hal siapa yang menerima wairsan terlebih dahulu, bila mana Golongan I sudah tidak ada (mati atau keadaan lain) maka dilanjutkankan ke Golongan II, dan seterusnya.
Adapun keempat Golongan tersebut, antara lain sebagai berikut:
Golongan I
Golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat 1⁄4 bagian.
Golongan II
Golongan ini yaitu, kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris.
Masing-masing mendapat tidak kurang dari 1⁄4 bagian harta warisan.
Golongan III
Golongan selanjutnya adalah kakek dan nenek, yang mendapat warisan adalah kakek atau
nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1⁄2 bagian untuk garis ayah dan 1⁄2
bagian untuk garis ibu.
Golongan IV
Golongan terakhir adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini
mendapat 1⁄2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat
dengan pewaris mendapatkan 1⁄2 bagian sisanya
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.