Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Negara

Untuk mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yaitu antara lain:

  1. Mengajukan permohonan tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat pokok
    persoalan yang akan dimohonkan dalam Bantuan Hukum.
  2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
  3. Melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kantor kelurahan, kepala desa, atau
    pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.
  4. Pemohon dapat mengajukan permohonan lisan, apabila pemohon tidak mampu
    menyusun permohonan tertulis.

Bantuan hukum yang akan diperoleh pemohon meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Devina Putri Novianti – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0896-1773-5844.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan