Untuk mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yaitu antara lain:
- Mengajukan permohonan tertulis berisi identitas pemohon dan uraian singkat pokok
persoalan yang akan dimohonkan dalam Bantuan Hukum. - Menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
- Melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kantor kelurahan, kepala desa, atau
pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon. - Pemohon dapat mengajukan permohonan lisan, apabila pemohon tidak mampu
menyusun permohonan tertulis.
Bantuan hukum yang akan diperoleh pemohon meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Devina Putri Novianti – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0896-1773-5844.