Kewajiban Pemberi Waralaba Mendaftarkan Prospektus Waralaba

Sumber foto: https://www.gccbusinessnews.com/filestorage/2020/07/GBN_Franchiseindia_25072020.jpeg

Pemberi waralaba wajib mendaftarakan prospektus waralaba kepada menteri perdagangan.

Merujuk Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (PERMENDAG 71/2019), Prospektus Waralaba atau Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba.

Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Pemerintah juga dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba.

Kewajiban Pemberi waralaba mendaftarkan prospektus penawaran waralaba diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba). Adapun pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberikan kuasa.

Pasal 10 PP Waralaba

(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.

(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

Adapun terhadap Prospektus Penawaran Waralaba yang didaftarkan oleh PEMBERI WARALABA BERASAL DARI LUAR NEGERI harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara asal (Pasal 8 PERMENDAG 71/2019)

Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) dan (3) PP Waralaba menerangkan bahwa permohonan pendaftaran prospektus waralaba tersebut melampirkan beberapa dokumen dan diajukan kepada Menteri Perdagangan.

Pasal 12 ayat (1) dan (3) PP Waralaba

(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen : a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan b. fotokopi legalitas usaha.

(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri Perdanggan.

Apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan Menteri Perdagangan kemudian menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Adapun Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pemberi waralaba yang tidak mendaftarkan prospektus waralaba dapat dikenakan sanksi administratif peringatan tertulis dan denda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dan 18 PP Waralaba.

Pasal 17 PP Waralaba

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10 (tidak mendaftarkan prospektus waralaba), dan Pasal 11.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Pasal 18 PP Waralaba

(1) Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.

(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pemberi waralaba wajib mendaftarakan prospektus waralaba kepada menteri perdagangan. Apabila tidak, maka pemberi waralaba dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan