Sanksi Bagi Pelaku yang Menyalahgunakan Bantuan Bencana

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku yang menyalahgunakan bantuan bencana adalah sebagai berikut:

1. Pidana mati
2. Pidana penjara seumur hidup
3. Pidana penjara selama waktu tertentu
4. Pidana denda
5. Pidana tambahan

Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana).

Penerapan sanksi terhadap Pelaku yang menyalahgunakan bantuan bencana tersebut menyesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Apabila perbuatan pelaku dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara) maka pelaku dapat dikenakan pidana mati.

Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi contohnya menyalahgunakan bantuan bencana yang diberikan oleh Kementerian Sosial atau Kementerian Keuangan.

Sementara itu, apabila perbuatan pelaku tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi maka pelaku tidak dapat dikenakan pidana mati.

Perbuatan yang TIDAK dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi contohnya menyalahgunakan bantuan bencana yang dihimpun dari orang-perorangan atau masyarakat.

Untuk lebih jelasnya dapat diterangkan melalui tabel dibawah ini:

No.Perbuatan Pelaku yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana KorupsiPerbuatan Pelaku yang TIDAK dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi
1.Pidana mati (Pasal 2 ayat (2) jo Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor)Pidana seumur hidup (Pasal 78 UU Penanggulangan Bencana)
2.Pidana seumur hidup (Pasal 603 KUHP)Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun (Pasal 78 UU Penanggulangan Bencana)
3.Pidana penjara paling singkat 2 (tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun (Pasal 603 KUHP)Denda paling paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) (Pasal 78 UU Penanggulangan Bencana)
4.Pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 603 KUHP)
5.Pidana tambahan (Pasal 18 UU TIPIKOR jo. Pasal 66 KUHP)

Adapun isi pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku penyalahgunaan bantuan bencana yang dikategorikan perbuatannya sebagai tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:

Pasal 603 KUHP (Perubahan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR) (Pidana seumur hidup, penjara sementara waktu dan denda)

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”

Pasal 2 ayat (2) UU TIPIKOR (Pidana mati)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU TIPIKOR

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Pasal 18 UU TIPIKOR (Pidana tambahan)

“(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.”

Pasal 66 KUHP

“Pidana tambahan terdiri atas:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
c. pengumuman putusan hakim;
d. pembayaran ganti rugi;
e. pencabutan izin tertentu; dan
f. pemenuhan kewajiban adat setempat”

Sementara itu, isi pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku penyalahgunaan bantuan bencana yang TIDAK dikategorikan perbuatannya sebagai tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:

Pasal 78 UU Penanggulangan Bencana

Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Pasal 65 UU Penanggulangan Bencana
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.”

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan