Kedudukan Perjanjian Franchise atau Waralaba

Sumber foto: https://assets.entrepreneur.com/content/3x2/2000/20190426120446-What-to-Look-for-in-a-Profitable-South-African-Franchise-Business-Opportunity-3-Bigstock-4000pxW-X-2670pxH-Recovered.jpeg

Mengenai Perjanjian Franchise atau Waralaba

Merujuk Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019), Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007) secara tersirat menyatakan bahwa perjanjian waralaba merupakan dasar pemanfaatan dan/atau pengunaan waralaba yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha oleh pihak lain.

Lebih lanjut, Pasal 4 PP 42/2007 menegaskan bahwa Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Dalam hal perjanjian tersebut tertulis dalam bahasa asing, maka perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) Permendag 71/2019 juga menegaskan bahwa Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.

Adapun Perjanjian Waralaba harus disampaikan kepada calon Penerima Waralaba paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.

Merujuk Pasal 7 ayat (2) dan (3) Permendag 71/2019 diterangkan bahwa Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba yang dilakukan melalui pengajuan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Adapun pendaftaran perjanjian Waralaba tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa (Pasal 11 ayat (2) PP 42/2007).

Merujuk Pasal 12 ayat (2) diterangkan bahwa permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi legalitas usaha;
  2. fotokopi perjanjian Waralaba;
  3. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
  4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan