Kriteria Bisnis Franchise atau Waralaba

Sumber foto: https://atulhost.b-cdn.net/wp-content/uploads/2019/03/franchise.jpg

Kriteria binsis Franchise atau Waralaba diterangkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba serta penjelasannya, disebutkan bahwa Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut::

  1. Ciri khas usaha, adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan, yaitu menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
  3. Standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, yaitu standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan, yaitu mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
  5. Dukungan yang berkesinambungan, yaitu dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
  6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar, yaitu Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan