Seseorang tidak boleh membawa polisi untuk menjadi penagih hutang.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 2/2003).
Anggota Kepolisian dilarang untuk menjadi penagih piutang. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan pada Pasal 5 huruf h PP No. 2/2003.
Pasal 5 huruf h PP No. 2/2003
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;”
Dengan demikian, maka kehadiran polisi menjadi penagih utang jelas dilarang karena bertentangan dengan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang pun untuk melindunginya dari tagihan utang.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Hidayatus Sholehah dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0899-3184-929.