Kewajiban pengusaha dalam mempekerjakan pekerjanya pada waktu lembur diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), yaitu:
Pasal 29 PP 35/2021
“Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
a. membayar Upah Kerja Lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.”
Ketentuan pada huruf a dan b bersifat wajib untuk dilakukan si Pengusaha. Ketentuan pada huruf c bersifat kondisonal, yaitu wajib atau tidaknya ketentuan ini dilaksakan tergantung dari berapa jam kerja lembur tersebut dilakukan, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih maka si Pengusaha wajib untuk memberikan makanan dan minuman dengan paling sedikit 1.400 kilo kalori, namun apabila kerja lembur dilakukan selama kurang dari 4 (empat) jam maka si Pengusaha tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan pada huruf c tersebut.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo dan diperiksa serta ditambah oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.